08 Mei 2009

Menyoal Pelayanan Darah Transfusi di Sulawesi Utara

Dapatkah Palang Merah Indonesia SULUT menyediakan Darah yang AMAN dan Tepat waktu saat ini?


Catatan Profesi oleh :

Frisky A.S. Tandaju

(Alumnus D1 Parmedis Teknologi Transfusi Darah Jakarta. Angkatan VI tahun 1999 – 2000)


Unit Transfusi Darah Daerah (UTDD) SULUT dibawah naungan Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah SULUT kini sebulan sudah dipimpin oleh dr. Edly Paat, DK sejak serah terima jabatan dengan dr. Franckie R.R. Maramis, PKK. DK. SpKT pada awal April 2009 lalu. Sampai tulisan ini saya buat, masih terus dilakukan perubahan dan pembenahan di dalam UTDD SULUT seperti perubahan fisik gedung, pemindahan ruang pelayanan pasien, laboratorium crossmatching, serta ruang administrasi UTD. Administratifpun tak luput dari perubahan berupa penggantian dan pengangkatan kepala kepala bagian, penambahan pegawai administrasi, sampai pada penetapan peraturan – peraturan baru.

UTDD PMI SULUT resmi mulai beroperasi pada tahun 2003, sejak perubah status dari Unit Transfusi Darah Cabang PMI Manado. Perubahan status ini dirasa perlu oleh karena meningkatnya kebutuhan darah se SULUT. Peningkatan kebutuhan darah ini menuntut PMI Daerah SULUT untuk mengelola public service ini secara professional dalam arti UTDD SULUT sebagai satu satunya Unit transfusi darah Daerah di SULUT harus mampu menyediakan darah yang aman dan tepat waktu bagi public. Adapun beberapa hal penunjang yang wajib dipenuhi yaitu tersedianya fasilitas yang memadai untuk UTDD, cukupnya tenaga kesehatan berupa dokter, paramedis teknologi transfusi darah (PTTD) dan Asisten transfusi darah (ATD), serta penunjang administratif. Hingga hari ini UTDD PMI SULUT memiliki 2 orang dokter, 9 orang PTTD, dan 3 orang ATD. Sayangnya dari sejumlah tenaga kesehatan diatas dibagi dengan : Dari 2 orang dokter 1 orang Kepala UTDD dan 1 orang staf dokter pelayanan donor. Demikian pula dengan 9 orang PTTD yang bertugas aktif hanya 7 orang sedangkan 2 orang lainnya ditugaskan sebagai staf administrasi di kantor PMI Daerah SULUT. Hal yang sama juga berlaku untuk 3 orang ATD, yang bertugas aktif hanya 1 orang sebab 2 orang lainnya menempati posisi struktural. Berarti sekarang tenaga teknis kesehatan di UTDD SULUT adalah 1 orang dokter, 7 orang PTTD dan 1 orang ATD padahal UTDD ini memiliki bagian pengambilan dan perawatan darah, leboratorium uji saring dan komponen darah serta laboratorium crossmatching dan pelayanan pesien yang kesemua bagian tersebut wajib diisi oleh teknisi kesehatan pada 3 shift tugas tiap 24 jam. Bukanlah hal sederhana bagi UTDD SULUT yang merupakan satu satunya UTDD di SULUT untuk melayani kurang lebih 1500 orang pasien perbulan. Muncul pertanyaan Apakah UTDD SULUT dapat melayani secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan darah seSULUT yang meliputi Manado (1 RSU Pusat, 1 RSU Daerah, 7 RS swasta), Bitung (1 RSUD, 3 RS Swasta), Minahasa (2 RSUD, 2 RS swasta), dan Minahasa Selatan (2 RS swasta)?

Seperti apa sebenarnya pekerjaan yang dilakukan di sebuah UTDD? Gambaran singkatnya adalah bahwa Unit Transfusi Darah (UTD) merupakan sebuah Unit yang melayani kebutuhan darah dari pasien di rumah sakit sebab darah sebagai bahan “obat”, dan tanpa transfusi darah, pengobatan perdarahan berat akan sulit dan tidak mungkin. Demikian pula prosedur bedah bisa kurang aman tanpa darah. Darah yang disediakan oleh UTD adalah darah yang aman dari Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, serta kemungkinan Malaria, Types, dan Sifilis. Darah yang ada di UTDD didapat dari perorangan pendonor darah yang sehat secara fisik pada batasan usia 17 sampai 60 tahun. Pendonor darah menyumbangkan darahnya melalui kegiatan donor darah atau datang langsung ke kantor UTD. Darah tersebut kemudian diseleksi di Laboratorium UTD dengan melewati proses uji saring IMLTD, serology golongan darah A-B-O-AB dan Rhesus, serta pemeriksaan lanjutan. Hasil dari proses di atas adalah darah yang kemungkinan memiliki IMLTD (Darah ini kemudian dimusnahkan dengan melalui proses khusus), serta darah yang aman dari IMLTD dengan kepastian hasil serology golongan darah. Darah yang aman ini kemudian diolah menjadi komponen darah lalu kemudian disimpan menjadi stok darah UTD. Setiap pasien yang datang ke UTD mendapat darah dari stok dengan terlebih dahulu dilakukan crossmatcing di Laboratorium pelayanan pasien antara sampel darah pasien dan darah stok hingga aman digunakan untuk transfusi darah.

Tujuan pelayanan transfusi darah adalah memberikan darah dan produk darah yang efektif, seaman mungkin. Dari gambaran singkat tadi dapat diketahui bahwa tersedianya darah aman serta memenuhi standar secara kwalitas dan kwantitas membutuhkan proses dan penangan secara professional karena transfusi darah juga mengandung resiko seperti penularan IMLTD karena uji saring yang buruk dan mal praktek seperti kesalahan distribusi darah berbeda golongan darah akibat crossmatching yang tidak sesuai prosedur. Adapun salah satu kemungkinan terjadi kesalahan juga disebabkan oleh penggunaan bahan pemeriksaan (reagensia) yang tidak memenuhi standar hingga resiko – resiko kesalahan akibat transfusi darah terjadi. Amankah darah yang disediakan oleh UTDD PMI SULUT?

Faktor keaman darah serta pelayanan tepat waktu merupakan kebutuhan public dan adalah tanggung jawab UTD untuk memenuhinya. Proses pelayanan tersedianya darah tepat waktu telah menjadi persoalan klasik di UTDD PMI SULUT dan mungkin juga terjadi di UTD lain, namun dapatkah persoalan ini diselesaikan? Apakah darah yang ada di UTDD SULUT bermutu secara kualitas dan kwantitas dan siap tepat waktu?

Menurut hemat saya professionalisme kinerja dan pelayanan maksimal UTD dapat dicapai dengan penerapan prosedur kerja standar yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan UTD serta pengoptimalan tenaga Teknisi transfusi darah seperti PTTD dan ATD yang ada di UTDD SULUT dan bila perlu dilakukan perampingan karyawan demi penekanan cost UTD. Akan menjadi hal penting bila demi pelayanan maksimal, UTD dikelola secara professional oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang transfusi darah maka sekiranya mungkin perubahan demi perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan public sebab Unit Transfusi Darah bukan hanya milik PMI Daerah SULUT atau pimpinan dan pegawainya tetapi juga milik public.

Demikian catatan profesi ini saya buat dengan harapan bahwa dikemudian hari dapat tercipta suatu keselarasan hubungan saling membutuhkan antara public service seperti UTDD PMI SULUT dengan public pengguna jasa seperti pasien dan donor darah.